Panti Pelayanan Sosial (PPS) Adi Yuswo merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pelayanan terhadap lanjut usia terlantar.
STANDAR PELAYANAN PPS ADI YUSWO
Penerimaan Lanjut Usia Terlantar
Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Rehabiltasi Sosial
Advokasi Sosial
PERSYARATAN TEKNIS:
Calon penerima manfaat adalah lanjut usia terlantar berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 60 (enam puluh) tahun, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain;
Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
Masih memiliki keluarga tetapi tidak mampu/ miskin, rentan berpotensi mengalami tindak kekerasan (fisik maupun verbal), perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
RUJUKAN INSTANSI TERKAIT/ MASYARAKAT
Fotocopy identitas diri (jika ada);
Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat serta melampirkan hasil deteksi dini kesehatan jiwa;
Asesmen awal dari TKSK/Relawan
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan dan melampirkan SKTM;
Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
RUJUKAN KELUARGA/ KERABAT
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
Kartu Jaminan Kesehatan Asli;
Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat serta melampirkan hasil deteksi dini kesehatan jiwa;
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
PENANGANAN PENGADUAN
Offline : Jl. Urip Sumoharjo No. 76 Purworejo
Telp : (0275)322192
WhatsApp : 0821-2720-5841