Disabilitas Mental atau tuna laras merupakan salah satu jenis permasalahan sosial yaitu seseorang yang mengalami keadaan kelainan jiwa yang disebabkan oleh factor organic, biologis maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran alam perasaan dan alam perbuatan.
Amanat konstitusi Undang Undang RI no. II Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kriteria masalah sosial diantaranya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 109 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa Panti Pelayanan Sosial Ngudi Rahayu Kendal merupakan Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada 190 orang penerima manfaat Disabilitas Mental.