Panti Pelayanan Sosial (PPS) Potroyudan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia. PPS Potroyudan hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada lanjut usia yang membutuhkan, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih layak, sehat, aman, nyaman, dan bermartabat.
Pelayanan rehabilitasi sosial dilaksanakan secara komprehensif melalui pendekatan fisik, mental, spiritual, sosial, serta pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat. Seluruh proses pelayanan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup lanjut usia sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
Panti Pelayanan Sosial (PPS) Potroyudan Jepara berawal pada tahun 1945 ketika rumah milik R. Sosro Hadi Kusumo dimanfaatkan sebagai tempat penampungan korban perang kemerdekaan yang terlantar. Setelah masa kemerdekaan, lembaga ini mengalami berbagai perkembangan nama, fungsi, dan bentuk pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah.
Seiring perjalanan waktu, kelembagaan ini berkembang dari Taman Pengharapan, kemudian Margo Mukti, hingga menjadi berbagai bentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018, kelembagaan ini resmi menjadi Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Potroyudan, yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia serta menaungi Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Waluyotomo sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan sosial di Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, PPS Potroyudan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPS Potroyudan menyelenggarakan fungsi antara lain:
penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi sosial;
asesmen dan penerimaan penerima manfaat;
penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial lanjut usia;
pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat;
pelayanan kesehatan dan perawatan;
bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial;
pelaksanaan terapi aktivitas dan pemberdayaan;
resosialisasi dan terminasi pelayanan;
monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan.
Sasaran pelayanan PPS Potroyudan adalah lanjut usia yang memerlukan pelayanan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
lanjut usia terlantar;
lanjut usia yang memerlukan perlindungan sosial;
lanjut usia yang mengalami keterbatasan dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
lanjut usia yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi sosial berdasarkan hasil asesmen.
PPS Potroyudan memberikan berbagai pelayanan rehabilitasi sosial, meliputi:
Asesmen kebutuhan penerima manfaat.
Pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan).
Pelayanan kesehatan.
Perawatan dan pengasuhan.
Bimbingan fisik.
Bimbingan mental dan spiritual.
Bimbingan sosial.
Terapi aktivitas dan rekreasional.
Kegiatan keterampilan sesuai kemampuan penerima manfaat.
Pendampingan psikososial.
Resosialisasi dan terminasi pelayanan.
Dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan, PPS Potroyudan dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana, antara lain:
Wisma Ramah Lansia
Ruang Pendampingan Khusus (RPK).
Aula kegiatan.
Lapangan
Mushola.
Gudang
Ruang Makan.
Toilet Ramah Lansia.
Ruang Pemulasaran Jenazah
Taman Lansia
Kendaraan operasional.
Motto tersebut menjadi semangat seluruh insan PPS Potroyudan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap penerima manfaat melalui pelayanan yang penuh kepedulian, kasih sayang, profesionalisme, dan integritas.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, PPS Potroyudan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi sosial melalui inovasi, kolaborasi, dan penguatan tata kelola kelembagaan. Dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, profesionalisme, serta pelayanan yang berintegritas, PPS Potroyudan berkomitmen menjadi penyelenggara pelayanan rehabilitasi sosial yang terpercaya dalam mewujudkan lanjut usia yang lebih sejahtera, bermartabat, dan memperoleh kehidupan yang lebih berkualitas.