Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 3 Tahun 2026 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah Panti Pelayanan Sosial Bojongbata merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang penyantunan dan bimbingan rehabilitasi sosial. Pelayanan yang diberikan dengan sasaran Lanjut Usia Terlantar dan Disabilitas Sensorik Netra pada Unit Penunjang RPS Dristarastra.