Panti Pelayanan Sosial (PPS) Turus Gede merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai tugas pokok melakukan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang penyantunan dan rujukan serta bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lanjut usia terlantar yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya PPS Turus Gede memiliki unit penunjang yaitu Rumah Pelayanan Sosial (RPS) Margo Mukti.