Panti Pelayanan Sosial Woro Wiloso Salatiga merupakan panti tipe A yang menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan program pelayanan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 48 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas. Selanjutnya peraturan tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Pergub No 82 Tahun 2021. Adapun sasaran garapan anak terlantar di PPS Woro Wiloso Salatiga ialah anak berjenis kelamin perempuan dengan usia sekolah dari jenjang SD, SMP dan SMA SMK sejumlah 130 anak dengan status anak yatim, piatu, yatim puatu, dan dari keluarga tidak mampu atau bermasalah yang menjadikan anak tersebut menjadi terlantar atau tidak mendapatkan kebutuhan dan hak dasarnya.
PPS Woro Wiloso menaungi tiga rumah pelayanan sosial yakni mencakup Rumah Pelayanan Sosial (RPS) Wira Adhi Karya Ungaran, Rumah Pelayanan Sosial (RPS) Pamardi Utomo Boyolali dan Rumah Pelayanan Sosial (RPS) Wiloso Tomo Salatiga. Pelayanan Rehabilitasi Dasar di RPS Wira Adhi Karya ditujukan bagi Anak Putus Sekolah, pada RPS Pamardi Utomo Boyolali pelayanan rehabilitasi dasar bagi anak terlantar dengan jenis kelamin laki-laki dari usia sekolah SD, SMP dan SMA SMK. Adapun RPS Wiloso Tomo menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi sosial bagi balita.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak
Permensos Nomor 30/HUK/2011 tentang standar nasional pengasuhan anak untuk lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA)
Permensos Nomor 26 Tahun 2019 tentang program rehabilitasi anak
Permensos Nomor 4 Tahun 2020 tentang rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar