Temanggung – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Panti Pelayanan Sosial (PPS) Penganthi Temanggung m mempublikasikan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan serta kesiapan menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publikasi Maklumat Pelayanan ini menjadi salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Melalui Maklumat Pelayanan, PPS Penganthi Temanggung berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan, adil, dan tidak diskriminatif kepada seluruh penerima manfaat, keluarga penerima manfaat, pemangku kepentingan, serta masyarakat. Seluruh pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta kepedulian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas sensorik netra.
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, PPSDSN Penganthi Temanggung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan. Setiap masukan akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Dengan dipublikasikannya Maklumat Pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui komitmen PPS Penganthi Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan sosial. Ke depan, PPS Penganthi Temanggung akan terus berupaya melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.