DTSEN yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Single Data yang saat ini digunakan sebagai basis data untuk keperluan intervensi Pemerintah seperti Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Sosial (Bantuan Sosial), Penanganan Fakir Miskin, dan Intervensi lainnya. DTSEN merupakan penyempurnaan dan pengintegrasian data Sosial Ekonomi dari data Kementerian Sosial RI yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), data survey BPS RI 2022-2024 yaitu Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan data BKKBN yang diolah oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K) yaitu P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi) sesuai aturan Kemensos RI
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memiliki peran dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan yang berbasis bukti.
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :
1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
3) Secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos
Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
DTSEN diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTSEN yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025. DTSEN diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTSEN yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
Laporkan!
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos silakan saksikan tayangan berikut :
Tautan Video Aplikasi Cek Bansos Menu Usul Dan Sanggah oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI
Tautan Video Yuk Cek Menu l Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos oleh Kementerian Sosial RI
Dapat juga dilaporkan langsung ke kami melalui media sosial, Lapor.go.id, atau laporgub.
KIS PBI syaratnya adalahnbsp;
- Masuk dalam DTKS (cek melalui aplikasi cekbansos Kemensos RI)
- Diusulkan oleh Dinas Sosial Kab/Kota Setempat
- Keputusan ditetapkan oleh Kemensos
Sedangkan untuk reaktivasi BPJS KIS silakan
Cek status kepesertaan KIS PBI melalui call center BPJS Kesehatan,
Cek apakah data masuk di DTKS melalui aplikasi cekbansos Kemensos RI.nbsp;
Lapor ke Kantor Dinsos Kab/kota sesuai KTP dengan membawa kartu KIS-PBI, KK dan KTP-el untuk mendapatkan surat rekomendasi/pengantar/surat keterangan re-aktivasi ke kepala cabang Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Lakukan rekativasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.