SOTK

Struktur Organisasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

Struktur Organisasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan terdiri dari :
  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial ;
  4. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  5. Bidang Rehabilitasi Sosial;
  6. Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  7. UPT Dinas Kelas A; dan
  8. UPT Dinas Kelas B.