Standart Pelayanan Penerimaan
a. Persyaratan Teknis
Calon penerima manfaat adalah penyandang disabilitas mental yang mengalami gangguan fungsi fikir, emosi dan perilaku berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia antara 18 s.d > 60 tahun
Diutamakan Warga/ Penduduk wilayah Provinsi Jawa Tengah
Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, dengan melampirkan Surat Pernyataan dari Dinas Sosial Setempat (Kab/Kota);
Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran dan pemasungan.
b. Pesyaratan Administrasi
Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (jika ada/jika tidak ada Dinas Sosial wajib memberikan surat keterangan);
Kartu Jaminan Kesehatan (Fotocopy)
Surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang ada poli jiwa/tenaga kesehatan yang berkompetensi mendiagnosa kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan perawatan kesehatan jiwa dan/atau dinyatakan dalam kondisi stabil, tidak memiliki penyakit kronis dan disabilitas ganda;
Surat pengantar dari instansi pengirim;
Melampirkan hasil asesmen dari Dinas Sosial setempat;
Untuk PPKS terlantar, agar dari Dinas Sosial Kab/Kota Wajib melakukan Penelusuran Kependudukan dengan Fasilitasi Perekaman Biometrik.
Rujukan dari Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3) Kartu Jaminan Kesehatan Asli;
4) Surat rekam medis dari rumah sakit;
5) Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat;
6) Mengirimkan Foto & Video kegiatan calon Penerima Manfaat
7) Surat Keterangan Tidak Mampu dari pihak yang berwenang;
8) Surat pernyataan kesanggupan keluarga untuk menerima kembali Penerima Manfaat setelah Purna Bina.