Panti Pelayanan Sosial Dharma Putera merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial kepada anak terlantar melalui pelayanan pengasuhan, pendidikan, pembinaan, rehabilitasi sosial, serta advokasi sosial.
Penerima manfaat adalah anak berusia 6 sampai dengan 18 tahun dan/atau masih bersekolah yang mengalami penelantaran, tidak memperoleh pengasuhan yang memadai, menjadi korban kekerasan atau eksploitasi, atau memenuhi kriteria anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai ketentuan.
Tidak. Seluruh pelayanan yang diberikan gratis dan tidak dipungut biaya.
Permohonan dapat diajukan melalui:
Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
Instansi terkait;
Pemerintah Desa/Kelurahan;
Masyarakat;
Orang tua atau keluarga calon penerima manfaat.
Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi, asesmen, dan penilaian kelayakan sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Akta Kelahiran;
Kartu Keluarga (KK);
KTP orang tua/wali (apabila ada);
Surat Keterangan Tidak Mampu;
Surat Keterangan Sehat;
Kartu Jaminan Kesehatan (jika ada);
Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada);
Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat memerlukan waktu sekitar 2 (dua) jam, di luar proses asesmen lapangan dan verifikasi apabila diperlukan.
Panti memberikan beberapa jenis pelayanan, yaitu:
Penerimaan Anak Terlantar;
Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
Rehabilitasi Sosial;
Advokasi Sosial.
Penerima manfaat memperoleh pelayanan berupa:
Makanan bergizi;
Tempat tinggal/asrama;
Pakaian;
Perlengkapan kebersihan diri;
Pendidikan;
Pelayanan kesehatan.
Rehabilitasi sosial merupakan proses pembinaan untuk meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan keberfungsian sosial penerima manfaat melalui:
Bimbingan fisik;
Bimbingan mental;
Bimbingan sosial;
Bimbingan spiritual;
Bimbingan keterampilan sesuai minat dan bakat.
Ya. Panti memfasilitasi penerima manfaat agar tetap memperoleh hak pendidikan sesuai jenjang dan ketentuan yang berlaku.
Ya. Kunjungan keluarga diperbolehkan sesuai jadwal dan tata tertib yang berlaku di panti agar proses pembinaan tetap berjalan dengan baik.
Panti memberikan pendampingan dan advokasi kepada penerima manfaat untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan maupun jaminan kesehatan melalui instansi terkait.
Panti memberikan layanan advokasi sosial, pendampingan, koordinasi dengan instansi terkait, serta perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Front Office/Layanan Informasi;
Kotak Saran;
PPID Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
SP4N-LAPOR!;
LaporGub Jawa Tengah;
Email: dinsos@jatengprov.go.id
Telepon: (024) 8311729 / 8311843
WhatsApp: 085158668448
Apabila hasil asesmen menunjukkan calon penerima manfaat belum memenuhi kriteria pelayanan, maka akan diberikan penjelasan dan dapat dirujuk ke lembaga atau layanan sosial lain yang lebih sesuai.
Masyarakat dapat menghubungi Panti Pelayanan Sosial Dharma Putera Purworejo secara langsung pada jam pelayanan atau melalui kanal informasi resmi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur pelayanan, maupun konsultasi sosial.