"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN JANJI DAN KESANGGUPAN UNTUKMELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN,MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS.APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SAIP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDAN MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR" SEMARANG, 29 ...
Jam Pelayanan di Panti Pelayanan Sosial Adi YuswoSENIN - KAMIS : 07.00 - 15.30JUM'AT : 07.00 - 14.00HARI LIBUR : Petugas Piket
STANDAR PELAYANAN LANJUT USIA TERLANTARPenerimaan Lanjut Usia TerlantarPemenuhan Kebutuhan DasarRehabilitasi SosialAdvokasi Sosial
Standart Pelayanan Penerimaan a. Persyaratan TeknisCalon penerima manfaat adalah penyandang disabilitas mental yang mengalami gangguan fungsi fikir, emosi dan perilaku berjenis kelamin laki-laki atau perempuan berusia antara 18 s.d > 60 tahunDiutamakan Warga/ Penduduk wilayah Provinsi Jawa TengahTidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, dengan melampirkan Sura ...
Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Disabilitas Mental PPS Samekto Karti
Ungaran, Rumah Pelayanan Sosial Wira Adhi Karya melaksanakan Kegiatan Penerimaan Penerima Manfaat Angkatan II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan sosial, pembinaan, dan pemberdayaan kepada anak dan remaja yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan keterampilan, kemandirian, serta kesiapan menghadapi dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.Pada kegiatan penerimaan kali ini, ...
Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Disabilitas Mental PPS Samekto Karti