Apa syarat masuk panti Adi Yuswo?
Calon penerima manfaat adalah lanjut usia terlantar berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang berusia minimal 60 (enam puluh) tahun, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain;
Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
Masih memiliki keluarga tetapi tidak mampu/ miskin, rentan berpotensi mengalami tindak kekerasan (fisik maupun verbal), perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
Dokumen apa yang perlu disiapkan?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
Kartu Jaminan Kesehatan Asli;
Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat serta melampirkan hasil deteksi dini kesehatan jiwa;
Asesmen awal dari TKSK/Relawan
Surat pengantar dari Desa/Kelurahan dan melampirkan SKTM;
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
Apakah pelayanan di Panti Adi Yuswo berbayar?
Pelayanan di Panti Adi Yuswo tidak dipungut biaya/ gratis